News

DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, yang kemudian dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT telah diselesaikan pembahasannya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan RUU yang telah dibahas selama dua dekade itu sebagai “kado terindah” pada momentum Hari Kartini.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.

RUU ini memuat sedikitnya 12 substansi penting yang disepakati bersama pemerintah, LSM, dan kelompok buruh.

Beberapa poin utama antara lain penguatan asas perlindungan berbasis kekeluargaan dan hak asasi manusia, pengaturan mekanisme perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan penempatan, serta pengecualian bagi pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan.

RUU ini juga mengatur hak PRT atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Selain itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) diwajibkan berbadan hukum, memiliki izin resmi, dan dilarang memotong upah pekerja.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

Ketentuan lain juga mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum undang-undang berlaku, serta kewajiban penyusunan aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah pengesahan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: